KUHP telah dirancang sejak tahun 1963 hingga saat ini namun tetap gagal atau sulit karena multikultural dan multiregion. Tidak semua KUHP menjadi norma hukum, hal ini mejadi evaluasi dan tantangan bagi negara terhadap kesanggupannya dalam menegakkan hukum di masyarakat. Penyusunan RKUHP dilakukan secara tidak serius, terlihat dari banyaknya pasal peninggalan belanda yang dahulu menghantam pribumi, masih saja di pertahankan.
Selain daripada itu, banyak pasal pidana di UU yang tidak dipahami oleh para penegak hukum. Semua tindak tanduk diatur di RKUHP dan ada pidananya sehingga penting membaca konsep pemidanaan yang mencerminkan keadilan apakah sudah ada di RKUHP. RKUHP juga sempat ditunda pengesahannya pada penghujung periode lalu lantaran menuai kontroversi di ranah publik. Kontroversi tersebut berupa pasal-pasal kontroversial atau membingungkan.
Oleh karena itu, pada kesempatan KONTRA kali ini berdiskusi mengenai polemik pasal-pasal kontroversial dan kaitannya dengan bahaya kepastian hukum serta perlindungan HAM
- Melaksanakan kegiatan pendidikan norma, etika, pembinaan karakter, dan soft skills mahasiswa
- Bekerjasama dengan stakeholder di luar Perguruan Tinggi
- LAPORAN Kontra DIAM-DIAM RKUHP Pasal Kontroversial, Bahaya Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM-17297ce7
- FOTO GEDUNG KEGIATAN KONTRA DIAM-DIAM RKUHP Pasal Kontroversial, Bahaya Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM-eb99cda1