Bank Sampah Mahasiswa (BSM) merupakan salah satu program dari UKM PLH HIBER yang bergerak di bidang sociopreneur. BSM berdiri pada tanggal 10 Februari 2021 dan disahkan oleh Surat Keputusan Lurah Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak No : 014 Tahun 2021, tentang Kepengurusan Bank Sampah Mahasiswa Untan Tahun 2021 pada tanggal 23 Maret 2021.
BSM berfokus pada masalah tata kelola sampah anorganik ekonomis, dimulai dari edukasi di tingkat dasar atau sumbernya, perekrutmen nasabah, pengangkutan, penimbangan, pencatatan sampah yang telah terpilah hingga pendistrbusian kepada pengepul/Bank Sampah Induk dengan cara memilah sampah sesuai jenisnya. Sampah anorganik ekonomis yang berasal dari nasabah akan di konversi menjadi uang tunai, tabungan, kouta internet ataupun pulsa berdasarkan jumlah sampah yang di tabung atau diserahkan. Sehingga adanya Bank Sampah Mahasiswa, tidak hanya menyeselsaikan masalah lingkungan di kawasann Untan dan sekitarnya khususnya sampah anorganik ekonimis, tetapi juga dapat melahirkan wirausaha muda dalam bidang lingkungan dan menciptakan budaya menabung dari hal kecil.
Berdasarkan data BSM per Desember 2021, jumlah pendaftar BSM sebanyak 142, yang terdiri dari 107 Nasabah (mahasiswa, dosen, alumni, masyarakat umum), 11 Donatur dan 24 OPD/Instansi. Dari data tersebut BSM telah menerima sampah anorganik ekonomis sebanyak 3.256,5 kg dan sampah anorganik ekonomis yang diserah BSM ke pihak ketiga (pengepul) sebesar 3.221 kg. Hal ini mengalami selisih akibat masih terdapatnya sampah residu yang diserahkan ke BMS.