Provinsi Kalimantan Barat secara khusus dan Pontianak secara umum mempunyai catatan panjang mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat. Konflik, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, dan Adat-istiadat (SARA) menjadi bagian sejarah di Kalimantan Barat. Hal tersebut melatarbelakangi urgensi akan dibutuhkannya Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang “Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat”. Gaung mengenai inklusivitas juga mulai disebarluaskan oleh berbagai macam institusi dan organisasi. Hal-hal yang disebutkan di atas melatarbelakangi perlu adanya diskusi yang membahas secara khusus mengenai Raperda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Dengan adanya diskusi ini, harapannya peserta diskusi dapat memahami latar belakang adanya Raperda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan mengetahui bagaimana Raperda ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat secara luas.
- Melaksanakan kegiatan pendidikan norma, etika, pembinaan karakter, dan soft skills mahasiswa
- Bekerjasama dengan stakeholder di luar Perguruan Tinggi
- LAPORAN Kontra Raperda-924eb5db
- FOTO GEDUNG KEGIATAN KONTRA RAPERDA-13f9b52d